Pelaku yang juga warga Jalan Milono, Kelurahan Gayam berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau setelah melakukan aksi pembakaran rumah warga pada Rabu (28/5/2025) sekitar 04.00 Wita.
Kasus ini, kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BERAU/POLDA KALTIM.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini diduga melakukan aksi pembakaran dengan sengaja. Dugaan ini menguat setelah hasil penyelidikan dan temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian kebakaran.
Kecurigaan ini perkuat, setelah ditemukannya berupa uang tunai berbagai pecahan, satu buah korek api warna ungu, satu buah nozel hitam merah, serta pakaian dan sepatu yang diduga digunakan saat kejadian.
Dugaan ini semakin kuat, setelah seorang saksi bernama Putri memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 03.15 Wita dini hari, Putri melihat suara mencurigakan namun, api sudah terlihat di bagian depan rumah.
Melihat api, sontak saja Putri langsung membangunkan seisi rumah dan warga sekitar untuk memadamkan api tersebut.
Namun, setelah api di depan rumahnya padam, tidak lama kemudian muncul api lagi di bagian dapur rumah. Api itu dengan cepat menyebar dan nyaris menghanguskan seluruh rumah.
“Tiba-tiba saja muncul api,” ujar Putri, Kamis (29/5/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Berau, Ngatijan membeberkan bahwa penyidik akan mendalami apakah terdapat motif lain di balik aksi ini.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan. Pihaknya pun mengamankan seluruh barang bukti untuk mendukung pembuktian kasus.
“Ya benar. Pelaku sudah diamankan dan diselidik lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (29/5/2025).
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat lokasi kejadian berada di area padat penduduk. Polres Berau mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran dengan sengaja dan/atau Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
Editor: Erwin