Pada kesempatan itu Dedy Okto Nooryanto menjelaskan kalau kerjasama yang dilakukan antara Kejari dengan Lembaga DPRD dan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Berau ini bertujuan untuk adanya pendampingan dan pembinaan terkait masalah-masalah perdata dan perkara ataupun yang lainnya.
Selain itu kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga hubungan kedua belah pihak, tetapi juga mewujudkan berbagai upaya pencegahan yang diperlukan dalam berbagai persoalan hukum. "Untuk menghadapi persoalan hukum, diperlukan komitmen antara Kejari Berau," sebut Okto.
Kerjasama juga bertujuan untuk menjalin hubungan untuk memecahkan masalah yang mungkin ada yang berbenturan dengan hukum atau perundang-undangan. "Sehingga kami juga perlu komunikasikan dengan kejaksaan terkait dengan isi dan tujuan dari pada undang-undang itu sendiri dan peraturan kami sendiri yang telah kami buat," sebut Okto lagi.
Sementara Kepala Kejari Berau Yovandi Yazid menjelaskan kalau kerjasama ini dilakukan untuk menekan penyimpangan yang terjadi dibidang keuangan khusunya sebagai bentuk pencegahan yang tertuang dalam Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan MoU ini merupakan perpanjangan kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya. Sebagaimana hukum dalam mencegah penyimpangan dan akuntabilitas pembangunan daerah strategis. "Kami berharap, kerjasama ini tidak berhenti hanya sebatas MoU semata. Harus ada implementasi yang nyata dan terukur," sebut Yovandi.
Sebagai bagian dari pembangunan daerah, pihaknya siap memberikan diskusi hukum atau perundang-undangan yang diperlukan DPRD Berau. Diharapkan pelaksanaan MoU ini bisa tepat sasaran sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Disini saya inginnya berau tetap kondusif dan penegakkan hukum juga tetap berjalan tanpa ada unsur tebang pilih kepada unsur-unsur yang ada di Kabupaten Berau," pungkas Yovandi.
Editor: Aspian Nur