Kepala DPUPR Berau, Fendra Firnawan, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dan menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menangani kerusakan jalan yang terjadi akibat bencana.
Salah satu titik kerusakan terjadi yakni Jalan Poros Tanjung Redeb yang menghubungkan Talisayan dengan wilayah pesisir selatan Berau. Ruas jalan tersebut mengalami longsor hingga menyebabkan akses terputus total.
“Kami langsung koordinasi dengan pihak Kepala UPTD PUPR Provinsi. Karena jalan itu kewenangan provinsi,” ungkapnya.
Dirinya mengakui, tidak semua ruas jalan di Kabupaten Berau merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sehingga, diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur, pada tahun 2024 di Kabupaten Berau memiliki panjang jalan negara sepanjang 317 Kilometer (Km), panjang jalan provinsi 250 Km dan panjang jalan kabupaten 1.678 Km dengan total panjang jalan 2.246 Km.
“Kalau kerusakan jalan di kewenangan provinsi atau pusat maka kita koordinasinya ke provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, kerusakan lain yang terjadi berupa jalan yang mengalami penurunan struktur atau “jeblok” disebut merupakan tanggung jawab Balai Besar atau Pemerintah Pusat
“Kami juga intensif melakukan koordinasi, agar cepat tertangani jalan yang rusak tersebut. Jadi setiap kejadian, kita tetap koordinasi dengan UPTD,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah gencar melakukan peningkatan akses jalan antar kampung di sejumlah kecamatan. “Saya tidak hafal total anggarannya, tapi ada alokasi sekitar Rp20 miliar,” ujarnya.
Fendra pun menegaskan bahwa pembangunan jalan dan drainase masih menjadi fokus utama yang tengah diprioritaskan pihaknya melalui skema anggaran provinsi dan pusat. “Tapi tetap usulan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan prioritas pembangunan,” tandasnya.
Editor: Erwin