Kakam berinisial NN (32) ditangkap kepolisian setempat bersama dengan suaminya.
Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu mengatakan telah menerima surat laporan dari Polres Berau atau penahanan pelaku.
Ia pun membenarkan NN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai Kakam Long Suluy hingga saat ini.
“Kami sudah mendapati surat dati Polres Berau,” ujarnya Kepada Korankaltim.com, Senin (24/3/2025).
Untuk posisi Kakam Long Suluy yang kosong, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kecamatan setempat untuk segera menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sementara menggantikan tugas dan tanggungjawab NN.
“Kami sudah arahkan kecamatan untuk dapat segera menunjuk Plt sementara dulu,” ungkapnya.
Penunjukkan tersebut dilakukan, sebab untuk proses pemberhentian pejabat Kakam diperlukan laporan dari hasil penyelidikan pelaku. Terlebih, saat ini pelaku masih menjalani penyelidikan dan kasus tersebut belum berstatus hukum tetap.
Kasus yang menjerat Kakam ini, diakui Tentram diluar kontrol dari DPMK. Sebab, sebelum dilantik oleh Bupati Berau sebagai Kakam, adminitrasi hingga tes kesehatan harus dilalui oleh calon Kakam. Sehingga, hanya calon yang memenuhi syarat saja yang bisa mencalonkan diri.
“Selama perektrutan atau seleksi pemilihan Kakam, semua harus memenuhi syarat. Termasuk tes kesehatan. Dengan berkembangnya waktu, orang bisa saja berubah dan itu diluar kendali DPMK,” jelasnya.
Sebagai Kakam, sudah seharusnya menjadi panutan sebagai tokoh masyarakat hingga membina masyarakat. Sehingga, ia mengimbau kepada seluruh Kakam yang ada di Kabupaten Berau untuk menerapkan perilaku sebagai panutan masyarakat.
“Sebenarnya sangat kami sayangkan. Seharusnya kakam menjadi panutan,” ungkapnya.
Diakuinya, untuk pejabat kakam tidak ada pemeriksaan kesehatan secara rutin seperti program Kesbangpol seluruh PNS setiap tahun secara rutin.
“Untuk saat ini memang tidak ada pemeriksaan kesehatan untuk kakam. Ini ide bagus juga. Nanti saya sampaikan ke Kesbangpol,” tuturnya.
Editor: Erwin