Dalam SE tersebut, Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu maksimal H-7 Idulfitri 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji.
“Pemberian THR itu sifatnya wajib bagi perusahaan. Karena itu sudah menjadi hak karyawan atau tenaga kerja,” tutuenya kepada Korankaltim.com, Minggu (16/3/2025).
Mengantisipasi adanya THR karyawan yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan, maka Disnakertrans Berau membuka posko pengaduan dan pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan yang mulai beroperasi dari 16 Maret 2025.
Walaupun hingga saat ini belum ada pengaduan bahwa ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya terkait THR.
Namun, dengan adanya posko ini, diharapkan dapat memastikan hak-hak karyawan terlindungi dengan baik, dan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Setiap tahunnya ada saja yang melaporkan, Ada yang melapor karen kurang menerima besaran THR-nya dan ada juga yang melapor tidak dibayarkan, tapi setelah kami cek ternyata hanya keterlambatan saja bukan tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Pihaknya pun menghimbau agar setiap perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap menghimbau perusahaan agar pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo H-7 kewajiban pembayaran THR,” tutupnya.
Dirinya menekankan pentingnya perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan tersebut diberikan tepat waktu.
Selain itu, Disnakertrans siap untuk terus mengawal pelaksanaan pembayaran THR, guna memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kami tetap mengimbau perusahaan agar pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo H -7 kewajiban pembayaran THR,” tutupnya.
Editor: Erwin