Dukung Swasembada, Pemkab Berau Ajukan Raperda Ketahanan Pangan
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Ketahanan pangan merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintahan, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Hal ini menjadi tanggung jawab Pemkab Berau untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan hak atas ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan guna mendukung pembangunan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.
Oleh karenanya, pemerintah setempat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pangan di daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan Raperda ini sesuai dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan komitmenya untuk mewujudkan Indonesia menuju Swasembada pangan dan energi guna mengahadapi tantangan global yang kompleks.
Pemkab Berau pun jaminan kepastian hukum atas terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau menjadi suatu hal yang begitu penting.
Idealnya, jaminan tersebut dapat diwujudkan melalui langkah awal dengan menyusun produk hukum berupa peraturan daerah yang mengatur secara khusus tentang ketahanan pangan, cadangan pangan dan keamanan pangan yang dirangkum dalam peraturan daerah tentang penyelenggaraan pangan di daerah.
“Kami senantiasa menyediakan infrastruktur dan melaksanakan sejumlah program yang berkaitan dengan kemajuan sektor pertanian dan pangan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan mengatakan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan upaya antisipasi rawan pangan, maka diperlukan sistem ketahanan pangan yang sejalan dengan perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian serta pembiayaan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh daerah.
Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan tersebut, diperlukan adanya peraturan daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan ketahanan pagan daerah.
“Untuk Berau sendiri tidak ada wilayah yang masuk kategori renta atau sangat rentan pangan. Tahun lalu, hanya 14 wilayah yang masuk kategori agak rentan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, untuk membebaskan wilayah rawan pangan, pihaknya secara rutin menyalurkan bantuan untuk daerah yang masuk dalam kategori rawan pangan.
Bantuan yang diberikan berupa satu paket sembako yang terdiri dari 10 kg beras, dua kg gula, dua liter minyak goreng dan satu piring telur.
Namun, sebelum menyalurkan bantuan, pihaknya harus bersurat terlebih dahulu ke pemerintah kampung untuk meminta data keluarga yang layak mendapatkan bantuan.
“Jadi setiap bantuan yang diberikan pun berbeda-beda setiap kampung,” tutupnya.
Editor: Erwin









