Dua Raperda yang diajukan mencakup pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan, pembentukkan Raperda inisiatif ini berdasarkan keanekaragaman adat istiadat dan budaya. Dalam Raperda ini secara teori mengatur mengenai tata cara perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau.
Selain itu, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia MHA di Kabupaten Berau.
“Termasuk melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan MHA maupun hukum adat,” jelasnya.
Raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan BUMK bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) dengan memberikan kewenangan bagi kampung untuk menjalankan usaha secara mandiri.
Dengan meningkatnya PAK, kampung diharapkan dapat lebih mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan.
Menurutnya, pembangunan daerah bertujuan untuk menciptakan kemandirian, termasuk dalam pembangunan di berbagai sektor, salah satunya di tingkat kampung. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam mendukung pembangunan perkampungan melalui pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan produktivitas dan keberagaman usaha kampung.
“Dengan ketersediaan sarana dan fasilitas dapat mendukung pencapaian kesejahteraan melalui ekonomi kampung, membangun dan memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya sebagai dasar pertumbuhan ekonomi kampung,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu mengatakan dua Raperda inisiatif yang disampaikan DPRD Berau saling berkesinambungan dengan tupoksi DPMK.
Untuk Raperda tentang pemgakuan dan perlindungan MHA telah ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Berau terkait Tim MHA kabupaten. Namun, untuk saat ini pihaknya kerap melakukan sosialisasi serta memberikan fasilitas untuk pengusulan MHA.
Dalam pengusulan MHA membutuhkan proses yang panjang. Setiap pengusul harus mengisi formulir dengan menjelaskan sejarah, kekayaan adat dan lainnya yang berkaitan dengan adat istiadat.
“Tim MHA ini tugasnya hanya memverifikasi. Seperti Kampung Long Lanuk yang sudah masuk. Tapi kami masih pelajari lagi,” tutupnya.
Editor: Erwin