Kesepakatan ini dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto dan didampingi Wakil Ketua DPRD Berau Subroto dan Sumadi, dihadiri Bupati Sri Juniarsih Mas dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dedy mengatakan MoU tentang Propemperda merupakan Undang-Undang no 23 tahun 2014. Propemperda ini merupakan program instrumen perencanaa Peraturan Daerah terpadu oleh DPRD Berau.
Selain itu, Propemperda tahun 2025 ditetapkan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah dan memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan kebutuhan masyarakat.
Untuk Propemperda tahun 2025 dan Perencanaan Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Berau dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025.
Sri Juniarsih Mas menyampaikan ada 7 Raperda yang telah diusulkan, yaitu Raperda Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/ Kelurahan, Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas barang milik daerah, Reperda tentang penyelenggaraan pangan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045.
"Tujuh Raperda ini dimaksudkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang dirumuskan melalui Peraturan Daerah. Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta pengaruh positif terhadap pembangunan daerah," harap Sri.
Editor: Aspian Nur