Tidak butuh waktu lama bagi Polres Berau untuk menangkap pria berinisial K (51) yang membawa kabur uang hasil curiannya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024.
Nasib sial menimpa tersangka setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya beraksi di wilayah hukum Berau, tetapi juga di daerah lain seperti Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga ke Sangatta.
“Aksinya bukan di Berau saja, di Kaltara juga pernah,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Tepat, Senin (24/2/2025) lalu tersangka kembali melancarkan aksinya dengan mencuri uang sebesar Rp50 juta dari dalam sebuah mobil yang sedang parkir di Jalan Durian I, Tanjung Redeb, Berau.
Tersangka dianggap profesional, karena dalam menjalanlan aksi pencurian tidak merusak kendaraan atau memecahkan kaca mobil korban.
Tersangka hanya mengintai korban yang meninggalkan kendaraannya dengan kondisi menyala yang sedang parkir.
“Tersangka melihat celah. Saat mobil masih kondisi nyala tidak terkunci, tersangka langsung menjalankan aksinya,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil uang curiannya, tersangka mencoba melarikan diri ke Kutai Timur. Namun, pelarian itu sempat dihentikan oleh jajaran Polres Berau bekerja sama dengan Polres Kutai Timur.
Saat polisi mencoba melakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya dihadiahkan timah panas.
“Sempat mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kirinya,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan pengembangan, tersangka merupakan seorang residivis yang telah melakukan pencurian tiga kali di lokasi berbeda. Untuk pencurian pertama dilakukan di wilayah hukum Polda Kaltara, dan telah menjalani hukuman di sana.
Setelah keluar, tersangka kembali beraksi di salah satu wilayah di Tanjung Redeb pada Oktober 2024. Saat itu, tersangka mengambil uang tunai sekitar Rp42 juta di dalam mobil yang terparkir di jalan dengan kondisi pintu tidak terkunci.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp900 juta.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka. Dirinya melakukan aksi pencurian disebabkan faktor ekonomi. Hasil curiannya digunakan untuk keperluan sekolah anaknya dan memenuhi keinginan istrinya, seperti membeli perhiasan emas.
“Saya sangat menyesal, dan saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Berau atas perbuatan saya,” Karyamuddin memberikan keterangan kepada di depan awak media.
Dirinya mengaku, aksi yang berhasil terekam CCTV itu, dilakukan atas dasar spontan karena dirinya hendak melakukan perjalanan dari Berau ke Kutai Timur. “Saya hanya sekedar lewat pak. Karena ada kesempatan saya lakukan,” jelasnya.
Ia pun memberi pesan kepada seluruh masyarakat Berau, sesulit-sulitnya hidup jangan sampai mencontoh perbuatannya dan meminta maaf kepada warga Berau, khususnya yang menjadi korbannya karena telah melakukan tindakan pidana.
Ia berjanji, ketika bebas nanti akan berubah dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum. “Saya berjanji. Tidak mencuri lagi. Saya menyesal. Anak saya dua masih kecil dan sekolah pak,” pungkasnya.
Editor: Erwin