Setelah KPU Berau menetapkan kemenangan hasil suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Berau melalui rapat pleno terbuka dan tahapan selanjutnya menunggu rapat paripurna oleh DPRD Berau.
Namun, untuk mekanisme pelantikkan Kepala Daerah Kabupaten Berau terpilih, masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tahapan selanjutnya, paripurna DPRD, baru kemudian kita usulkan ke Kemendagri untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait waktu dan tempat pelantikkan bupati,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, Rabu (26/2/2025).
Sebab, pelantikan kepala daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dari Kemendagri, baik waktu dan lokasi pelantikkan. Ia berharap proses pelantikkan bisa dilakukan pada minggu pertama di Maret mendatang. “Semoga bulan Maret ini bisa di lakukan pelantikkan,” ungkapnya.
Di Provinsi Kaltim, terdapat tiga kabupaten/kota yang lanjut dalam proses persidangan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hanya Kabupaten Berau yang mendapatkan putusan MK di tolak sepenuhnya.
Sehingga, Said belum dapat memastikan apakah pelantikan menunggu dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara sampai selesai Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tapi, beliau tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan pelantikkan nantinya. Tidak ada pengganti atau Pejabat Sementara (Pjs),” tandasnya.
Hal yang sama juga diunggkapkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto. Menurutnya, sampai saat ini belum mendapatkan jadwal pasti dari Kemendagri untuk pelantikkan kepala daerah terpilih di Kabupaten Berau.
Sebab, dari 40 kabupaten/kota yang mendapatkan putusan dari MK, sebagian ditolak sepenuhnya dan sebagian PSU. Untuk kabupaten/kota yang menjalankan PSU diberikan waktu 30 hingga 60 hari.
“Jadi kita belum tau, apakah bersamaan dengan mereka. Karena yang mengatur dari Kemendagri. Termasuk sistem dan tempat pelantikkan,” tutupnya.
Editor: Erwin