Setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Feberuari 2025Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyampaikan setelah putusan mk pad tgl 24 feb 2025. Sebagaimana mekanismenya, penetapan Paslon terpilih paling lambat dilakukan 3 hari setelah penetapan.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyampaikan, selama proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Berau kurang lebih 8 bulan, KPU Berau menetapkan Paslon 02 Sri Juniarsih Mas dan Gamalis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2025-2030.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil perolehan suara sebanyak 65,590 suara atau 50,27 persen dari total suara sah.
Budi berterima kasih atas dukungan dari seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung suksesnya pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Berau tahun 2024.
"Alhamdullilah, pemilihan kepala daerah di Berau bisa dilewati dengan aman dan kondusif. Semua ini tentu berkat kontribusi seluruh lapisan masyarakat yang mendukung suksesnya Pilkada serentak di Berau," ujar Budi.
Editor: Aspian Nur