Pasangan nomor urut 1, Madri Pani – Agus Wahyudi, bertindak sebagai pemohon, sementara pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas – Gamalis merupakan termohon dalam perkara ini.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dinyatakan bahwa tuduhan pelanggaran terkait mutasi/rotasi pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau tidak beralasan hukum.
Selain itu, tuduhan adanya pelanggaran pada saat pemungutan suara di beberapa TPS, serta pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga tidak beralasan hukum.
Terkait dalil pemohon, termohon membantahnya dengan menyatakan bahwa seluruh kotak suara dalam keadaan tersegel dengan kabel ties sesuai dengan prosedur penanganan logistik, meskipun pada bagian lubang kotak suara belum ditempel stiker.
“Pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Tanjung Redeb, kotak suara TPS 001, 006 dan 008 Kelurahan Gayan, tidak terdapat perbedaan hasil perolehan suara dari masing-masing paslon,” ucap Hakim.
Manimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk diterima secara keseluruhan.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengatakan bahwa menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Putusan itu berdasarkan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan halim MK pada Selasa (18/2/25) lalu dan diucapkan secara terbuka pada Senin (24/2/25) pukul 15.38 WIB atau 16.38 WITA. “Putusan MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya.
Editor: Erwin