Ironisnya, tepat didepan lokasi kejadian kebakaran besar juga terjadi pada 26 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, yang mengakibatkan 23 rumah terbakar dilalap si jago merah.
Melihat kondisi itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, Masyadi Muhdi mengatakan secara Standard Operating Procedure (SOP) petugas petugas kebakaran telah menjalankan tugas sesuai arahan yang ada, yakni tiba dilokasi kebakaran 15 menit setelah menerima laporan. Namun, dengan lokasi yang beragam, beberapa hambatan kerap dihadapi oleh petugas.
Salah satunya, kesigapan petugas PLN dalam membantu pemutusan aliran listrik di lokasi kebakaran.
“Karena, kalau PLN belum di matikan petugas kami juga terhambat untuk bekerja,” tegasnya kepada Korankaltim.com, Jumat (21/2/2025).
Tak hanya itu, saat kebakaran antusias masyarakat untuk membantu pemadaman kerap mengganggu jalur unit pemadam. Walau, bantuan masyarakat begitu membantu pekerjaan dari petugas pemadam kebakaran.
“Seperti orang-orang yang parkir di jalur masuk unit pemadam ditambah gang yang sempit,” jelasnya
Untuk mengatasi hal tersebut, BPBD Berau telah menyusun program untuk membentuk Tim Relawan Pemadam Kebakaran tingkat RT, kelurahan, kampung dan kecamatan.
“Cuma ini perlu di sosialisasikan terlebih dahulu,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak telah melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten dan tahun ini, juga tengah mempersiapkan sosialisasi di tingkat kelurahan dan kampung dengan melibat RT.
Sebab, sebagai tim relawan diperlukan kesediaan secara suka rela yan bertujuan untuk membantu petugas pemadam kebakaran.
“Karena, yang namanya relawan itu tidak ada yang dibayar. Apalagi, tim relawan pemadam kebakaran ini belum ada di Berau. Baru ada tim relawan kebakaran hutan,” tegasnya.
Dirinya memberi contoh, seperti di Kota Samarinda yang membentuk tim relawan pemadam kebakaran di wilayah yang dianggap rawan musibah kebakaran atau padat penduduk.
“Mereka biasa menggunakan motor atau mobil pribadi mereka membantu pekerjaan petugas pemadam,” tambahnya.
Masyadi mengatakan, Tim Relawan ini juga sebagai solusi kurangnya tenaga petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Berau.
Idealnya, setiap kampung atau kelurahan memiliki satu tim relawan dengan melibatkan RT setempat. Sehingga, setiap RT memiliki anggota relawan yang bisa sigap menangani kebakaran sebelum semakin membesar.
“Untuk kebutuhan alat penujang, nanti kami upayakan ke Pemerintah Daerah. Yang penting, kelembagaan tim relawan ini bisa di berikan Surat Keputusan oleh Kemendagri,” tandasnya.
Editor: Erwin