SK Bupati Berau ini diserahkan langsung oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau, Rabu (15/1/2025) hari ini.
Keputusan dikeluarkan SK ini setelah sebelumnya terjadi kisruh di masyarakat terkait kenaikan tarif Air Minum Bersih Perumda Batiwakkal yang naik signifikan. Dengan terbitnya SK yang berlaku per 14 Januari 2025, diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi di masyarakat dan pelanggan dapat kembali membayar penggunaan air bersih sesuai aturan yang dikeluarkan di tahun 2011 lalu.
Plt Asisten II, Setda Berau, Rusnan Hefninmenyampaikan, pengembalian tarif ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang telah disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan DPRD Berau beberapa waktu lalu.
“Kita menindaklanjuti arahan yang disampaikan langsung oleh Bupati terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal,” katanya.
Terkait implementasi dengan adanya penyesuaian tarif ini Pemkab Berau menyerahkan sepenuhnya kepada Perumda Air Minum Batiwakkal. Termasuk juga terhadap pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman menegaskan akan langsung melakukan penyesuaian terkait dengan Surat Keputusan Bupati Berau yang telah ditetapkan.
“Kita siap melaksanakan dan pelanggan yang sudah membayar akan dikonversi pada pembayaran berikutnya,” tandasnya.
Editor: Erwin