Hasil rekapitulasi perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di 13 kecamatan se-Kabupaten telah diumumkan.
Berdasarkan hasil Rekapitulasi dari Model D. Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, Paslon nomor urut 01 yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi memperoleh suara sah sebanyak 64.894.
Sedangkan, untuk paslon nomor urut 02, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis memperoleh 65.590 suara.
Dari kedua paslon, terdapat selisih suara sebanyak 696 suara dan paslon nomor urut 02 mendapat perolehan suara terbanyak pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Selama rapat pleno terbuka di mulai pada Selasa (3/12/2024) pagi, situasi rapat berjalan kondusif.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan selama proses repitulasi akhir dari 13 kecamatan, terdapat beberapa sanggahan dari saksi masing-masing paslon, baik gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati Berau.
Dari 13 kecamatan, hanya tiga kecamatan yang bersih dari catatan kejadian khusus. Namun, semua sanggahan yang diajukan oleh setiap saksi dari masing-masing paslon dapat dibuktikan secara sah oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Saya kira sesuatu yang wajar, bila masing-masing saksi paslon menyampaikan pendapatnya," ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, saksi paslon nomor urut 01, Madri Pani dan Agus Wahyudi mengajukan keberatan kepada 10 kecamatan atas catatan kejadian khusus.
Sehingga, pihak yang dikenal sebagai MP-AW tidak menandatangani berita acara hasil rekepitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten.
Kejadia khusus atau keberatan yang diajukan oleh saksi yakni, saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 menyatakan tidak akan menandatangi berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan dari 13 kecamata, ada 10 kecamatan yang terdapat kejadian khusus di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan catatan kejadian khusus tersebut kebanyakan terkait cacat adminitrasi dalam penyelenggaraan.
Kemudian, saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 menyatakan bahwa hasil telah sesuai dengan perhitungan dalam tim internal, dan menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada penyelenggara dalam Pilkada tahun 2024.
Berdasarkan usulan sanggahan dari masing-masing saksi Paslon, KPU Berau memberikan waktu 3 hari terhitung sejak ditetapkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila merasa keberatan dengan hasil perhitungan suara.
"Jadi kita berikan waktu full 3 hari untuk saksi paslon yang keberatan untuk mengajukan ke MK," tutupnya.
Editor: Supiansyah