Masuk Masa Tenang, Bawaslu Mulai Tertibkan APK Paslon
1 menit baca124 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 memasuki masa tenang kampanye.
Sesuai dengan pasal 28 ayat 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menerangkan Alat Peraga Kampanye (APK) harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Begitu pula dengan Kabupaten Berau. Terlihat sejak Minggu pagi (24/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau telah bergerak untuk membersihkan dan menurunkan APK Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana mengatakan masa tenang kampanye akan berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 24-26 November 2024.
Selain itu, penertiban APK juga dibantu oleh beberapa pihak, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau serta jajaran Polres Berau. “Dari pagi petugas kami sudah turun,” tuturnya, Minggu (24/11/2024).
Bawaslu Berau juga menurunkan keseluruhan anggota dan staf, mulai dari tingkat kabupaten hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk membantu menertibkan APK Paslon.
Selain menertibkan, pihaknya akan melakukan patroli di 13 kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Ira menjelaskan, setelah diterbitkan tetapi terdapat APK yang kembali terpasang maka hal tersebut akan melanggar peraturan dalam Pilkada Berau terkait masa tenang.
Tak hanya itu, Bawaslu Berau telah menyebar sebuah barcode khusus pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon.
Barcode tersebut telah disebar Bawaslu mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, dan akan langsung terkoneksi dengan Bawaslu Provinsi Kaltim.
Ia berpesan, masyarakat harus ikut aktif melaporkan jika mendapatkan dari masing-masing Paslon terdapat adanya dugaan pelanggaran dari pihak-pihak tertentu
“Kalau masyarakat ada menemukan dugaan pelanggaran bisa langsung mengadukan ke nomor WhatsApp yang sudah tertera melalui barcode,” pungkasnya.
Editor: Erwin










