Satu Hari, Polres Berau Tangkap Dua Pemuda yang Terlibat Peredaran Narkoba di Tanjung Redeb
1 menit baca196 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Hanya dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu di Bumi Batiwakkal.
Adalah HA dan JE yang diamankan di dua lokasi berbeda pada Minggu (17/11/2024) malam lima hari lalu di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kepada Korankaltim.com Kamis (21/11/2024) hari ini, Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan pada Minggu malam tersebut sekitar pukul 19.30 WITA, HA terlebih dahulu ditangkap bersama barang bukti sebuah bong, satu pipet kaca, satu plastik dan sebuah korek gas.
Penangkapan pemuda 24 tahun tersebut bermula setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Agus.
HA bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau di Jalan Pemuda untuk proses hukum lebih lanjut. Hanya setengah jam setelah mengamankan HA, pukul 20.00 WITA polisi kembali mengamankan JE, pemuda berusia 26 tahun bersama barang bukti dua poket kecil sabu dengan berat bruto 0,86 gram, satu bekas bungkus plastik sedang, satu plastik C-Tik, dua timbangan digital, satu kantong warna hitam, satu dompet coklat dan sebuah ponsel.
HA dan JE dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agus menegaskan Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika ini,” ujar Agus.
Editor: Aspian Nur









