Dari 42 kasus tersebut merupakan laporan sejak Januari hingga Oktober 2024 yang terdiri dari kekerasan seksual sebanyak 32 kasus, hak asuh anak 3 kasus, kekerasan pada anak 3 kasus dan lain-lain 4 kasus.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau Rabiatul Islamiyah mengatakan tingginya angka kasus kekerasan pada anak bukan berarti menimbulkan dampak negatif.
Menurutnya, semakin banyak kasus kekerasan pada anak yang terungkap artinya semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya kasus kekerasan pada anak dilingkungan sekitarnya. "Lihat dari sisi positifnya karena korban yang menjadi pelaku kekerasan merasa malu untuk melaporkan diri kepihak yang merasa bisa melindungi," kata Rabiatul kepada Korankaltim.com, Rabu (20/11/2024).
DPPKBP3A memiliki tanggungjawab untuk meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan serta untuk mencegah dan melindungi anak dari tindak kekerasan. Jaminan Perlindungan anak merupakan sesuatu yang sangat krusial dan menjadi tanggung jawab bersama dan harus mampu menghadirkan ruang nyaman bagi anak. "Dan angka ini, bisa saja terus meningkat bila tidak dilakukan pencegahan sejak dini," paparnya.
Peran orangtua, keluarga dan lingkungan sekitar yang paham akan pendidikan anak untuk mencegah kekerasan pada anak sangat diperlukan. "Generasi anak jaman sekarang berbeda. Dibutuhkan kesabaran dan pendekatan intens untuk memahami kemauan anak itu sendiri," ujar Rabiatul lagi.
Mereka siap memberikan bimbingan kepada orangtua dan anak-anak yang ingin meminta bantuan tetapi takut melaporkan kepada pihak berwajib. "Kasus kekerasan pada anak banyak tidak terungkap. Karena apa? Mereka takut untuk melaporkan," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur