Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, sebelumnya mereka mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.
Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bersama tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan yang belakangan diketahui adalah NS.
Setelah berhasil disergap, dari tangan pelaku pihak kepolisian menemukan beberapa poket sabu. "Langsung kami sergap. Dari penggeledahan badan pelaku ditemukan beberapa poket sabu," kata Agus kepada Korankaltim.com Selasa (2/10/2024) hari ini.
NS yang berprofesi sebagai wartawan tersebut telah lama dicurigai oleh pihak kepolisian dan akhirnya berhasil diringkus. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 87,46 gram yang terbagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil yang disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci.
Selain sabu, dengan disaksikan warga sekitar polisi juga menyita dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas warna cokelat, timbangan digital, satu hp dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.
Polisi sebut Agus tidak pandang bulu jika menyangkut narkoba. Apapun pekerjaannya, profesinya atau apapun itu, pihaknya tidak segan meringkus pelaku narkoba.
"Kami tidak pandang bulu soal kasus narkoba. Apapun latar belakangnya, akan kami ungkap. Ini sebagai bentuk memberantas narkoba dari Bumi Batiwakkal," tutupnya.
Editor: Aspian Nur