Seseuai regulasi, terdapat dua jenis E-KTP yakni E-KTP Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga dalam penerbitan identitas kependudukan diperlukan kejelasan asal-asul warga negara.
Seperti warga negara asal Sulawesi yang telah lama tinggal di Malaysia lalu dideportasi dan ingin mengurus kartu kependudukan di Berau, maka bisa saja diterbitkan selama rekam data yang ada menunjukkan warga tersebut memang WNI.
"Karena kalau dia WNA, sebelum memiliki KTP WNI harus melewati persyaratan sesuai regulasi keimigrasian. Sedangkan manusia perahi itu tidak memiliki data dari negara mana, jadi statusnya WNA tanpa identitas," jelas Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, Selasa (1/10/2024).
Tidak dipungkuri, untuk kasus manusia perahu memiliki E-KTP Kabupaten Berau kerap dijumpai di Kecamatan Pulau Derawan dan Maratua.
Dikatanya, ketika manusia perahu yang terdampar dan memilih tinggal di Kabupaten Berau lalu mendapatkan kartu kependudukan WNI, maka secara admintrasi pihak Disdukcapil Berau hanya menerbitkan berdasarkan surat keterangan pindah dan manusia perahu tersebut telah memiliki E-KTP di luar Kabupaten Berau.
Sebab, kebanyakan manusia perahu yang ketahuan oleh pihak Imigrasi, manusia perahu tersebut secara adminitrasi ditolak pengurusan sehingga memilih mengurus di Kutai Timur.
Lalu, setelah mendapatkan E-KTP sebagai WNI, manusia perahu tersebut mengurus surat pindah ke Kabupaten Berau untuk bisa mendapatkan E-KTP Berau dengan membawa dokumen sah dari Kutai Timur dan surat keterangan pindah.
Namun jika statusnya warga itu asal dari Sulawesi ke Malaysia lalu dideportasi jadi manusia perahu tapi karena dokumen-dokumen pendukung menunjukkan dia WNI, maka E-KTP-nya bisa diterbitkan.
"Namanya dia punya E-KTP dan surat pindah yang sah ke Berau, yah kita harus proses. Tapi, selama ada laporan terkait data-data manusia perahu dan kita telusuri, maka kita tarik E-KTP-nya dan kita non aktifkan," jelasnya.
Dirinya pun menghimbau, kepada pemerintah kampung agar lebih teliti lagi untuk mengeluarkan dokumen pendukung mengurus E-KTP. Termasuk dalam mendata warga pendantang.
Selain itu, pihaknya pun telah bekerja sama dengan Imigrasi Berau sebelum mengeluarkan surat identitas WNA atau WNI.
Editor: Supiansyah