Pasalnya, seorang penulis terkenal Tere Liye mengklaim buku ciptaannya diterbitkan secara ilegal melalui E-Book yang ada di website Perpustakaan Garlip SMA Negeri 4 Berau tersebut.
Hal ini diketahui dalam unggahan media sosial Tereliyewriter dimana diunggahan itu menyebutkan hal itu sudah terjadi sejak dua tahun terakhir dan tak hanya di SMAN 4 Berau, bahkan ribuan sekolah telah mengoleksi buku-buku fisik bajakan ciptaan Tereliye dan penulis terkenal lainnya.
"Ini sekolah bener-bener apes. Kita posting secara terbuka karena berita soal sekolah ini muncul di Kompas," tulisnya di laman media sosial Tere Liye.
Perpustakaan SMAN 4 Berau yang berhasil menjadi juara 1 tingkat nasional tersebut mencantumkan E-Book Tere Liye tanpa izin. Hal ini tentu merugikan selaku penulis buku-buku terkenal itu hingga ratusan miliar rupiah.
"Jadi, kepada kepala sekolah, guru-guru, pustakawan, murid-murid SMA Negeri 4 Berau segera kalian hapus ebook ilegal Tere Liye ini," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perpustakaan Garlip SMAN 4 Berau Evi Sulistyaningsih menjelaskan mereka mendapatkan E-Book tersebut atas proposal pembuatan Anjungan Tempat Membaca (ATM) Digital yang disebarkan ke beberapa pihak yang tidak mengikat dengan tujuan membangun kepedulian kepada perpustakaan.
E-Book tersebut didapatkan melalui hibah. Pihaknya menyesali ternyata di dalam hibah tersebut terdapat E-Book ilegal seperti yang dikeluhakan oleh pemilik penulis buku.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, kami berkomitmen untuk menghapus E-Book yang Tere Liye maksud dan kami akan membeli salinan resmi dari E-Book tersebut," tegas Evi kepada Korankaltim.com Selasa (24/9/2024) hari ini.
Perpustakaan Garlip SMA Negeri 4 tidak pernah membeli buku fisik maupun E-Book bajakan apalagi menggunakan dana BOS. Mereka hanya membeli buku fisik melalui aplikasi resmi pemerintah (SipLah), sedangkan untuk E-Book membeli melalui PT Aksamaraya dan penerbit Erlangga.
"Untuk masalah ini, tidak ada keterkaitannya dengan Perpusnas RI. Lomba Perpustakaan Sekolah jenjang SMA/MA/SMK Terbailk Tingkat Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Perpusnas RI memiliki banyak komponen penilalan yang harus penuhi peserta," paparnya.
Komponen penilaian itu diantaranya penguatan peran dan fungsi perpustakaan yang terkait pemrakarsa program literasi baca dan tulis, pemrakarsa program literasi digital, punat layanan informasi terseleksi, proses kerja perpustakaan, platform digital perpustakaan, ruang belajar kolaboratif dan pusat informasi serta pengetahuan. Kemudian, perpustakaan juga harus memiliki implikasi terhadap program intrakurikuler, program penguatan karakter, program ekstrakurikuler dan program aterasi sekolah.
"Dan terpenting sekolah yang menjadi peserta, juga sudah harus terakreditasi oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) Perpusnas RI. Jadi tidak ada keterkaitannya," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau Yudha Budi Santosa mengatakan tidak mengetahui bila terdapat E-Book bajakan atau ilegal. "Kalau fisik kemungkinan banyak kalau bajakan, kalau sampai ke digital saya juga tidak paham," kata Yudha.
Dirinya pun secara pribadi belum mengetahui permasalahannya sehingga akan membuat pertemuan untuk membahas serta mencari solusi terkair persoalan ini.
Dalam penyediaan buku atau E-Book, perpustakaan hanya mengambil dari penyedia yang telah terdata resmi. "Kalau misal penyedia memberikan buku-buku yang ilegal kita bisa komplain. Karena itu dianggarakan oleh pemerintah bukan dibeli secara pribadi. Saya juga sebenarnya belum paham mengenai masalah itu, jadi saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa," ucap Yudha.
Editor: Aspian Nur