Orientasi ini diikuti anggota DPRD dari seluruh daerah di Kalimantan Timur dan anggota DPRD Berau masuk dalam Angkatan III yang mengikuti orientasi bersama angkatan IV dari Kabupaten Paser.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur Nina Dewi menjelaskan, orientasi bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi dan tugas-tugas yang akan dijalani para wakil rakyat selama lima tahun.
Kegiatan ini juga merupakan pembekalan bagi jajaran anggota DPRD se-Kaltim agar mampu memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang mereka. Diharapkan selama orientasi para anggota DPRD akan mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme kerja DPRD, hak dan kewajiban sebagai anggota dewan.
"Termasuk pemahaman dari berbagai aspek penting lainnya yang akan mendukung anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan efektif," kata Nina.
Staf ahli Gubernur Bidang Politik Hukum dan Keamanan Arih Frananta Filipus Sembiring mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah" tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dalam menjalankan tugas, sangat penting bagi setiap anggota DPRD untuk memiliki wawasan kebangsaan yang kokoh, integritas yang kuat, serta moralitas yang tinggi," kataFrananta.
Dari kegiatan ini diharapkan mampu memahami kepemimpinan dan komunikasi politik secara dinamis. "Termasuk mampu melaksanakan sinkronisasi antara DPRD yang ada di Kaltim dan eksekutif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur