Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka masa jabatannya BPK diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Perpanjangan ini menjadi tantangan yang harus dijawab dengan perbaikan kinerja serta peningkatan fungsi keterlibatan sebagai perwakilan masyarakat kampung," ujar Sri Juniarsih Mas.
Sebagai wakil masyarakat kampung, maka peran BPK harus menjadi cerminan aspirasi Masyarakat. BPK memiliki peran yang sangat krusial yaitu legislasi atau membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama Kakam dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dalam beberapa kesempatan saat saya bertemu dengan Kakam, saya selalu sampaikan untuk membangun sinergi dengan BPK," sebut Sri lagi.
Peran kepala kampung (kakam) dan BPK tidak jauh berbeda sehingga sangat diperlukan adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara BPK dan Kakam untuk sama-sama memberikan kinerja terbaik membangun potensi masing-masing kampung.
"Karena Kakam atau BPK tidak dapat bekerja sendiri, begitu pula sebaliknya. Tentu dibutuhkan sinergitas oleh dua pihak untuk mendukung program kerja Pemkab Berau," ucap Sri.
Editor: Aspian Nur