Ada 9 manusia perahu yang terdata bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun memiliki kartu keluarga (KK) dan E-KTP yang beralamatkan di Jalan Panglima Iskandar RT 01 Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakkan Keimigrasian Yunus kepada Korankaltim com mengatakan, sudah seringkali hal ini terjadi. Meskipun mereka sudah berusaha membuat status para manusia perahu tersebut jelas, tetapi ada saja oknum yang mengeluarkan dokumen identitas tanpa pengecekkan terlebih dahulu asal usulnya.
"Jelas tidak ada dasarnya, karena pemberian KTP atau KK diperlukan dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti Akte Kelahiran. Kalau pun ada, jelas itu ilegal," sebut Yunus Rabu (14/8/2024).
Sesuai dengan regulasi yang ada, manusia perahu yang tidak terdata sebegai WNI, tidak berhak untuk mendapatkan dokumen identitas apapun, kecuali melalui proses pewarganegaraan yang sah.
Proses pewarganegaraan yang sah tentunya yang bersangkutan harus memiliki paspor kenegaraan yang sah dengan izin tinggal yang sesuai baik izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap dan telah tinggal selama 5-10 tahun berturut - turut di Indonesia baru bisa mengajukan menjadi WNI.
Hal ini juga tergantung dari alasan yang bersangkutan berada di Indonesia apakah karena pernikahan, bekerja atau alasan lainnya, dimana masing - masing memiliki persyaratan yang berbeda.
"Terkait ini, OPD terkait sudah banyak menerima laporan, tapi tidak ada tindak lanjutnya," ucap Yunus.
Kasus seperti ini sudah sering dijumpai dengan dalih tidak mengetahui dan mengaku warga pindahan dari Kota Sangatta, Kutai Timur yang hanya ingin pindah domisili ke Kabupaten Berau.
Pemkab terutama oleh OPD terkait diminta lebih selektif lagi dalam pemberian atau pendataan warga Berau khususnya warga yang pidahan dari luar daerah.
Sementara itu, Kepala Kampung (Kakam) Tanjung Batu Darwis mengakui adanya warga yang diduga manusia perahu bertempat tinggal Kampung Tanjung Batu. Namun, saat pihaknya didampingi dengan ketua RT setempat mendatangi langsung kediaman warga tersebut, ditemukan perbedaan data antara KTP dengan kediaman aslinya.
"Langsung saya cek, ternyata bukan di RT 01, tapi mereka tinggal di RT 06," ucap Darwis.
Sebagai Kakam, dirinya tidak mengetahui adanya hal ini karena secara surat menyurat untuk kepengurusan penerbitan KTP atau dokumen identitas lainnya sampai saat ini Darwis tidak menerima nama-nama atas yang diduga manusia perahu tersebut.
Bahkan, berdasarkan keterangan ketua RT setempat beberapa waktu lalu petugas Disdukcapil Berau secara jemput bola mendatangi masyarakat RT 06 untuk mendata serta menerbitkan KTP bagi warga yang belum memiliki KTP.
Kejadian seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Alasan yang digunakan untuk mendapatkan dokumen tersebut ialah pindah domisili. Namun setelah dilakukan pengecekkan ternyata benar, warga tersebut merupakan manusia perahi dan langsung saja pemerintah kampung langsung mengamankan KTP mereka dan membawa manusia perahu tersebut kembali pulang.
"Untuk berapa lamanya mereka sudah sudah tinggal, saya tidak ketahui. Yang jelas, kami masih menunggu konfirmasi oleh pihak imigrasi untuk segera melakukan tindakan lebih lanjut," tutup Darwis.
Editor: Aspian Nur