Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan 19 tersangka yang terdiri dari 18 laki-laki dan satu wanita itu diamankan dari tujuh kasus, dengan barang bukti keseluruhan 54,99 gram sabu-sabu dan 946 butir LL serta barang bukti lainnya.
"Dari 19 tersangka itu, ada dua tersangka yang residivis. Dan dari dua tersangka itu, salah satunya baru 24 hari keluar dari rutan kemudian ditangkap lagi," jelasnya, Jumat (26/7/2024).
Kasat Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menambahkan satu dari 19 tersangka merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). Ia diketahui telah lama menjadi pengedar. "Kita amankan BB sekitar 35 poket sabu siap pakai," jelasnya.
Semua tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda Kabupaten Berau,” tuturnya.
Masyarakat diminta aktif berperan memberantas peredaran narkotika dengan cara melapor kepada polisi. "Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kabupaten Berau tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya," pungkasnya.
Editor: Supiansyah