Sebanyak 98 dari 100 Kakam dikukuhkan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang terdiri dari tiga periode masa jabatan, diantaranya periode masa jabatan tahun 2019-2017 sebanyak 19 Kakam, periode 2021-2029 26 Kakam dan periode tahun 2023 - 2031 ada 53 kakam.
"Dua kakam lainnya yang belum dikukuhkan adalah Kampung Sei Bebanir Bangun dan Teluk Sumbang yang saat ini masih menjabat penjabat (Pj) dan pelaksana tugas (Plt)," kata Sri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengamanatkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Untuk 100 Kakam, jangan terlena dengan perpanjangan masa jabatan ini. Perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas kakam agar semakin inovatif dalam memajukan kampung," harap Sri.
Perpanjangan masa jabatam ini akan menjadi tantangan bagi Kakam dan untuk menjawab tantangan tersebut diperlukan tanggungjawab dan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi dan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan serta menghadirkan peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh Kakam agar meningkatkan kinerja dan memaksimalkan tata kelola pemerintahan kampung. Terus tingkatkan potensi yang ada di masing-masing kampung," ujar Sri lagi.
Dari 100 kampung yang ada, kalau potensi kampung bisa di kelola dengan sebaik-baiknya maka pemerintah kampung akan mampu bergerak lebih maju.”Optimalkan masing-masing, jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri," pungkas Sri.
Editor: Aspian Nur