Rapat Paripurna berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA sore tadi, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas juga hadir bersama jajaran OPD dan Forkopimda Berau.
Rapat digelar untuk mendengarkan penyampaian akhir pendapat fraksi-fraksi DPRD Berau terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, ketahanan pangan, fasilitas atau insentif dan kemudahan penanaman modal dan grand desain pembangunan kependudukan.
Berdasarkan penyampaian, ke tujuh fraksi menyetujui atas Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan ketiga Perda lainnya.
Sri Juniarsih Mas memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan pendapat akhir serta sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Secara umum, sebagaimana yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 24 Juni 2024 lalu, bahwa Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp4.377.445.743.906 dengan realisasi mencapai Rp4.700.904.175.374 atau 107,39 persen.
Ada lebih target pendapatan sebesar Rp323.458.431.468,78, kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh penerimaan Pendapatan Asli Daerah yakni Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Transfer Pemerintah Pusat Bagi Hasil, serta Pendapatan Transfer antar Daerah Bagi Hasil.
Sedangkan, untuk anggaran Belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.177.879.482.000 dimana realisasi belanja sebesar Rp4.608.120.868.46 atau 89 persen.
Sehingga, terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp569.758.613.535. Sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efesiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah termasuk belanja yang bersumber dari BLUD, dan pekerjaan yang tidak selesai ditahun anggaran 2023 yang menjadi hutang Pemerintah Daerah sehingga menyebabkan Silpa.
"Setelah mendengarkan secara seksama pendapat akhir fraksi-fraksi yang merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah, semua masukan tersebut akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan Pembangunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepan bisa lebih baik lagi," kata Sri kepada Korankaltim.com usai rapat.
Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah ini, selain menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, secara administratif dan obyektif dapat dipertanggungjawabkan, pada sisi lain menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD Berau telah berupaya keras untuk mempedomani berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
Diakui Sri masih ada beberapa catatan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang memerlukan perbaikan, baik yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun yang berkaitan dengan pengendalian intern.
"Terakhir, mengenai Raperda ini telah kami sampaikan pada Rapat Paripurna yang lalu. Yang mana, ketiga Raperda ini merupakan poin strategis yang juga cukup menentukan kesuksesan pembangunan yang akan datang dan kesejahteraan masyarakat melalui pangan, investasi, dan kependudukan," tutupnya.
Editor Aspian Nur