Menurutnya, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, puskesmas wajib diakreditasi secara berkala. Paling sedikit 3 tahun sekali. “Akreditasi puskesmas diperlukan untuk pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat. Merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Menyadari akan pentingnya kegiatan tersebut, Aliman mengharapkan agar puskesmas se-Kubar termotivasi, dibimbing dan dibina secara intens. Sehingga kedepan setiap puskesmas dapat melakukan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen.
“Sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko. Untuk memperoleh sertifikat akreditasi melalui tahapan,” ungkapnya.
Dia menyebut, se-Kubar ada 19 puskesmas. Yang memprihatinkan, kata dia, hingga saat ini belum satupun puskesmas itu yang terakreditasi. “Akreditasi sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pimpinan puskesmas harus menggerakkan, memotivasi dan mendorong jajaran manajemen melaksanakan fungsi administrasi. Termasuk para petugas teknis untuk meningkatkan kapasitas diri,” harapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Melak Ena Rosana, menyebut pihak puskesmas itu meliputi 6 wilayah kerja. Yakni 4 kampung dan 2 kelurahan. “Jumlah penduduk 15.758 jiwa, terdiri 8.204 pria, dan perempuan 7.554 jiwa. Pelayanan mulai dari kesehatan ibu anak dan keluarga, pelayanan imunisasi, gizi dan sanitasi, serta posyandu balita dan lanjut usia,” sebutnya. (imr)