Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) disebutkan tes yang akan dilakukan tenaga honorer sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya sekedar formalitas saja.
Data BKN saat ini ada 2.3 juta tenaga honorer yang nantinya akan mengikuti tes dan dipastikan mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau melalui Analisis Kepegawaian Muda Indriyati mengatakan, prosedur tes yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun sebelumnya.
“Sejauh ini, prosedur tes CPNS dan PPPK masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Indriyati kepada Korankaltim.com, Minggu (17/3/2024).
Ada kemungkinan tenaga honorer di tenaga honorer di lingkup Pemkab Berau belum bisa diangkat menjadi PPPK karena ada kategori jabatan tenaga non ASN yang masuk dalam kategori tenaga outsuorcing.
“Belum bisa dipastikan terangkat atau tidak karena ini tetap melalui tahapan seleksi, yaitu administrasi, SKD dan SKB. Apabila mereka lulus maka bisa terangkat,” tegas Indriyati lagi.
Berdasarkan data BKPSDM Berau, jumlah non ASN atau honorer sebanyak 4.034, non ASN berdasarkan data BKN yang lulus PPPK Tahun 2022 sebanyak 1.218 dan non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK sebanyak 2.816.
BKPSDM Berau menyediakan 1.990 formasi bagi PPPK dan 450 formasi bagi CPNS tahun 2024. Terdiri dari Tenaga Kesehatan 176 orang, Tenaga Teknis 274 orang, PPPK Tenaga Guru 622 orang, Tenaga Kesehatan 113 orang, Tenaga Teknis 1.255 orang.
Bila dilihat dengan jumlah tenaga honorer dan jumlah formasi yang akan dibuka, tentu akan menyisakan kurang lebih 20 persen dari jumlah tenaga honorer di Bumi Batiwakkal.
Namun berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023, bahwa pada bulan Desember tahun 2024 sudah tidak diperbolehkan ada tenaga kerja selain PNS dan PPPL yang mengisi jabatan ASN dilingkup pemerintahan.
“Jadi untuk status honorer yang tidak lolos nantinya kami belum tahu kebijakan kedepannya berhenti atau ada kompensasi lain,” ucap Indriyati.
Editor: Aspian Nur