Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika bersama Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum), Ipda Yoga dan PS Kasi Humas, Iptu Suradi menerangkan, tersangka berinisial MH (44) mencuri sebuah motor yang di parkir pemilik yang sedang berolahraga di Lapangan Batiwakkal pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.
“Identitas tersangka yang berhasil kita amankan berinisial MH (44) warga Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur. Tersangka bekerja sebagai penjaga kandang ayam,” ungkap Kompol Komank, Rabu (28/2/24).
Sementara itu Kanit Pidum Polres Berau, Ipda Yoga menjelaskan, setelah mendapatkan laporan terkait dengan kejadian pencurian tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan tentang kejadian hilangnya kendaraan roda dua yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim mendapatkan informasi tempat tinggal pelaku, kemudian pada Minggu (26/2/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, Unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
“Setelah mengamankan tersangka, kami bersama dengan tersangka mengambil barang bukti yang di simpan oleh tersangka di area pertashop di Jalan APT Pranoto dan disembunyikan oleh tersangka dengan cara barang bukti tersebut di tumpuk- tumpuk oleh ranting pohon kering,” jelasnya.
Adapun barang bukti (BB) tersebut berupa 1 unit kendaraan bermotor merk Mio Soul GT warna abu-abu. “Saat diamankan, BB masih disembunyikan pelaku dan belum sempat digunakan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Berau guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Saat melakukan penyidikan lebih lanjut, Ipda Yoga menyebut alasan tersangka melakukan pencurian ini bukan untuk dijual kembali, melainkan barang curian rencananya akan digunakan untuk mobilitas tersangka bekerja sehari-hari. “Motor curian itu juga sempat di warnai oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” bebernya.
Ipda Yoga menambahkan, akibat tindakan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362. Yang isinya barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
“Tersangka dan BB sudah kami amankan di Mako polres untuk selanjutnya masih proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Editor: Maruly Z