Menurutnya, sebagai perusahaan pertambangan yang merupakan pihak ketiga pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah, sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat melalui dana CSR terutama kampung yang terkena konservasi tambang perusahaan, tentu suatu kewajiban bagi perusahaan.
Diranya meminta kepada Camat Gunung Tabur untuk membantu mengawal Kepala Kampung (Kakam) Sambakungan untuk berkomunikasi kepada pihak ketiga. “Saya minta Kakam Sambakung buat surat permohonan hearing kepada pihak ketiga. Karena bantuan CSR itu sifatnya wajib dari perusahaan,” ungkapnya, Selasa (27/2/2024).
Dia menambahkan, tidak semua APBD Kabupaten Berau bisa menyentuh untuk perbaikkan maka perlu adanya solusi sehingga kampung-kampung yang jauh tidak tersentuh oleh kewenangan pemerintah dapat menjadi perhatian oleh pihak-pihak ketiga melalui dana CSR-nya. “Memang kita sering terkendala dengan kewenangan, namun kita bisa memanfaatkan dari CSR perusahaan karena ini menjadi tanggungjawab bersama," tutupnya.
Editor: Maruly Z