Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Abdul Rivai, Jusram membenarkan kabar tersebut. Sejak awal Februari, pihaknya telah mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemberian fasilitas TPS khusus di RS.
Namun, pihak KPU ternyata tidak menyediakan TPS khusus di dalam RS. KPU hanya berencana akan masuk ke RS dengan sistem jemput bola atau mengedarkan kotak suara ke masing-masing ruangan di RS.
"Hanya saja permasalahannya adalah kami disarankan untuk membuat daftar pasien satu minggu sebelum hari pemungutan suara. Bukan kami tidak menyiapkan, tapi KPU yang tidak menyiapkan TPS-nya," tegasnya kepada Korankaltim.com, Jumat (16/2/2024).
Selain itu, Jusram membenarkan terkait imbau dari KPU untuk menyiapkan data-data pasien rawat inap dan tenaga kesehatan di RS Abdul Rivai. Namun, pihaknya diberi waktu satu minggu sebelum hari pencoblosan untuk menyerahkan seluruh data tersebut ke KPU Berau.
"Kalau satu minggu sebelum pemilu itu kita belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang tinggal. Kecuali satu hari sebelum pemilu mungkin bisa saja. Kalau satu minggu sebelum pemilu, data itu pasti tidak valid," ujarnya.
Alasan lain jelasnya, bila pihaknya memberikan data-data pasien rawat inap seminggu sebelum pencoblosan sudah pasti data tersebut tidak valid, dan pihaknya juga tidak bisa menahan pasien seminggu sebelum pencoblosan.
"Karena saya juga sempat rapat dan ketemu langsung dengan ketua KPU. Jadi kami sampaikan kalau satu minggu kami tidak bisa memastikan, kalau satu minggu itu siapa-siapa saja yang pasien yang tinggal, karena otomatis sebagian pasien bisa saja sudah pulang," tegasnya.
Dirinya pun sempat meminta untuk diberikan kelonggaran tiga atau satu hari sebelum pencoblosan untuk memberikan data ke KPU sehingga para pasien rawat inap bisa memberikan suaranya.
Namun, karena regulasi saat ini pihak KPU tidak memperbolehkan hal tersebut. Dirinya pun berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di momen Pilkada yang akan datang.
"Kami sudah memberikan data nakes (tenaga Kesehatan) kami juga. Jadi kami berfikir dengan adanya data Nakes, KPU bisa masuk ke dalam RS untuk mengambil hak suara nakes, tapi nyatanya tidak, melainkan diarahkan ke tempat TPS terdekat," tutupnya.
Editor: Maruly Z