Seluruh Pasien Di RS Abdul Rivai Berau Golput
2 menit baca739 kali dibaca

Penulis: */Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Seluruh pasien rawat inap di Rumah Sakit Abdul Rivai, Tanjung Redeb dinyatakan Golongan Putih (Golput) pada Pemilu serentak tahun 2024, 14 Februari 2024 ini.
Hal tersebut lantaran pihak RS Abdul Rivai tidak memberikan data-data hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Berau, Salesiawati membenarkan hal tersebut. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah mengirimkan surat kepada pihak RS Abdul Rivai sejak tanggal 1 Februari 2024 untuk mengirimkan data-data pasien rawat inap yang memiliki hak memilih.
Namun, hingga H-7 pihak RS tidak menyanggupi data-data tersebut. "RS itu masuk kategori pindah memilih. Kemudian pada h-7 kita meminta data tetapi dari pihak RS tidak bisa memberikan data pasien," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Korankaltim.com, Rabu (14/2/2023).
Ia mengatakan, alasan pihak RS tidak memberikan data tersebut disebabkan mereka tidak bisa memastikan data pasien rawat inap masih ada di RS hingga hari pemungutan suara.
"Karena mereka tidak bisa menjamin pasien yang rawat inap masih berada di RS sampai hari pemungutan suara. Untuk petugas dan perawat mereka hanya keluar ke TPS terdekat. Kami sebenarnya mau saja mendata H-3, hanya saja regulasinya sekarang berbeda," tuturnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Hariyanto membenarkan bahwa tidak ada data pasien RS untuk mendapatkan hak pilih.
Dikatanya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 telah diatur mekanisme terkait DPTb (Daftar pemilih Tambahan) untuk Pemilu 2024, termasuk data untuk di RS.
"Jadi maksimal H-7 itu sudah ada datanya. Teman-teman dari KPU sudab mendata ke RS pada H-7 tapi kemudian pihak RS belum bisa memberikan data tersebut. Sementara kita mekanismenya terakhir pengurusan DPTb itu adalah H-7," tegasnya.
Artinya, pihak RS tidak ada data yang mendaftarkan pindah memilih, sementara mekanismenya adalah bagi masyarakat yang sakit dan melakukan perawatan di RS maka bisa melapor ke KPU untuk di fasilitasi.
"Karena tidak ada data dikirim pihak RS makanya kita tidak kesana untuk di fasilitasi," ungkapnya.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat balasan dari pihak RS pada tanggal 7 Februari 2024 lalu terkait tidak bisa menyediakan data-data tersebut. Menurut mereka, tujuh hari tersebut masih memungkinkan adanya pasien yang keluar masuk RS.
Budi mengakui regulasi sekarang sudah berbeda pada Pemilu di tahun 2019 lalu. Dimana mekanismenya, RS masih bisa mengirimkan data di H-1 menjelang pemungutan suara.
Namun, regulasi sekarang sudah berubah. Pendataan untuk mengurus DPTb paling lambat diterima oleh KPU iala H-7 sebelum pemungutan suara sebab belum ada aturan batas akhir.
"Jadi pihak RS masih bisa memberikan data H-1, lalu kita fasilitasi dengan membawa surat suara dari TPS terdekat untuk mencoblos," ucap Budi.
Editor: Aspian Nur










