Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana melalui Komisioner Divisi Penamganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tamjidillah mengatakan, penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh hingga kampung-kampung terjauh.
“Penertiban nanti dibantu oleh pihak kepolisian dan jajaran OPD yang terkait yang dibagi per tim. Semua APK harus diturunkan, baik baliho, spanduk atau bendera yang berada di tengah jalan,” ujarnya, Kamis (8/2/2024).
Tamjidillah menjelaskan, sebelum melakukan penertipan APK parpol, pihaknya akan memberikan informasi melalui surat sebelum tanggal 10 Februari 2024 kepada masing-masing pengurus parpol terkait penertiban APK parpol secara mandiri. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, sesuai arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat bahwa selama masa tenang media massa dilarang untuk menyiarkan berita hingga iklan terkait kepentingan kampanye. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dirinya menyebut, masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan menurut Pasal 27 PKPU 15/2023, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Itu berlaku untuk kampanye melalui media social. Sehingga pada masa tenang nanti tidak boleh ada kampanye apapun bentuknya,” tandasnya.
Editor: Maruly Z