Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Berau Endah Ernany Triariani menjelaskan, sesuai regulasi yang diberikan bupati Berau, alokasi dana RT tidak lagi berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK).
Pada tahun 2024 bantuan keuangan kabupaten untuk dana RT sebesar Rp28 Miliar lebih. Sehingga ia memintta agar dana RT tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi dapat juga digunakan utnuk pembangunan non fisik.
“Banyak yang bisa digunakan, seperti pengetasan stunting melalui posyandu dan lainnya. Jadi diharap peran aktif RT untuk bisa menyerap anggaran dana RT yang sudah diberikan,” ujar Endah kepada Korankaltim.com Rabu (7/2/2024) hari ini.
Pasalnya selama ini Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) terkait dana RT lebih banyak digunakan untuk pengadaan material yang tentunya berkaitan dengan pembangunan fisik, seperti pembangunan gapura atau dudukan tiang bendera. Walaupun memang sebenarnya tidak masalah bila digunakan untuk pembangunan fisik. “Yang jelas harus memperhatikan skala prioritas dalam pembangunan daerah,” ucapnya lagi.
Bapelitbangda akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak kecamatan serta kelurahan untuk mensosialisasikan kembali perbup tersebut.
Editor: Aspian Nur