Usulan tersebut nantinya akan disampaikan dalam musyawarah perencanaan perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan 19 Februari hingga akhir bulan ini dengan mengusul tema penguatan tata kelola pemerintaban dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Untuk usulan musrenbang sebelum diinput, pemerintah kampung dan kelurahan harus melaksanakan musrenbang tingkat kampung dan kelurahan yang nantinya semua usulan dipaparkan di musrenbang tingkat kecamatan," kata Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany kepada Korankaltim.com Selasa (6/2/2024).
SIPD RI dibuat dengan tujuan memberi kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan.
"Kamus usulan itu bahannya dari OPD teknis kemudian di input. Lalu kami memverifikasi semua usulan dari musrenbang," ujar Endah lagi.
Namun tidak semua usulan bisa dijadikan usulan prioritas karena terdapat regulasi yang harus disesuaikan.
Kalau ada perencanaan fisik yang diusulkan OPD belum tuntas di tahun 2024 dan diperkirakan dengan alokasi dana yang belum tuntas maka itu akan menjadi usulan prioritas dan harus dituntaskan di tahun 2025 berdasarkan kemampuan keuangan yang ada.
Editor: Aspian Nur