Awalnya, anggota Opsonal dan Tipidter Sat Reskrim Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pembelian atau pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hutan tanpa adanya dokumen yang sah.
"Informasi yang kami dapatkan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna di Ruang Konferensi Press Polres Berau, Rabu (31/1/2023).
Kemudian, pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 20.00 WITA, pihaknya melanjutkan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA tim mencurigai satu buah truk berwarna merah yang tertutup terpal melintas di Jalan Harm Ayoeb Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur. Karena merasa curiga, kendaraan truk tersebut kemudian diberhentikan untuk diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisal H (36) tahun, dengan barang bukti berupa 6 kubik kayu, yang terdiri dari 93 batang jenis kayu kapur dan 86 batang jenis kayu ulin.
"Setelah dilakukan pendalaman, awalnya kita mengamankan sopir truknya inisial A, tapi dia mengaku hanya di upah dan tidak mengetahui asal kayu tersebut," tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya lalu mengamankan tersangka H dan dikenakan pidana pasal 88 ayat (1) huruf (b), (c) Jo pasal 14 dan pasal 15 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
"Rencana kayu akan dibawa keluar kota, tapi kami belum tau siapa pembelinnya. Masih kami cari tahu. Dan tersangka baru menjalankan aksinya selama satu bulan," tutupnya.
Editor: Maruly Z