Bahkan, beberapa lokasi pemasangan baliho caleg dengan ukuran cukup besar terlihat rusak atau nyaris rebah dan dikhawatirkan akan mencelakai masyarakat yang melintas. Salah satunya baliho yang terpasang di area Lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Ira Kencana mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan persoalan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau untuk memperbaiki APK partai politik (parpol) maupun caleg yang saat ini terpasang.
Selain itu, pihaknya juga telah mengingatkan kepada parpol maupun caleg yang memasang APK untuk selalu memperhatikan serta merawat APK yang telah terpasang. Bahkan, jika masa kampaye selesai, akan diserahkan kembali kepada pihak parpol dan caleg masing-masing untuk segera melepas dan membersihkan APK masing-masing.
"Jika masa kampenye selesai, kita kembalikan kepada pihak parpol masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi korankaltim.com, Selasa (23/1/2023).
Adapun tugas Bawaslu, ungkap Ira hanya melaksanakan penertiban bersama stakeholder yang terkait sesuai tingkatan masing-masing.
Jika ada ditemukan pemasangan APK parpol atau caleg yang penempatan atau pemasangan pada lokasi atau tempat yang dilarang maka akan dilakukan langkah secara persuasif terlebih dahulu agar memindahkan APK tersebut. "Jika hal ini juga tetap tidak diindahkan, barulah diambil langkah-langkah penertiban tentunya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Hardianto saat dikonfirmasi belum mendapatkan informasi terkait penertiban baliho tersebut. Dikatakannya, bila ditemukan ada APK yang dipasang oleh pihak parpol atau caleg berpotensi mencelakai masyarakat, maka pihaknya hanya akan memberitahukan kepada pemilik APK, apakah mau dilepas atau diperbaiki agar tidak membahayakan masyarakat.
"Kami sampaikan kepada yang punya barang, apakah bisa diperbaiki atau mau dilepas supaya tidak membahayakan masyarakat," tuturnya.
Budi menegaskan, pemasangan APK yang diluar aturan KPU atau Bawaslu tentu akan diberikan sanksi. Namun, pemberian sanksi terkait baliho, pihaknya perlu melihat terlebih dahulu, apakah terkait peraturan KPU atau bisa juga melanggar Perda.
"Kalau pemberian sanksi itu didasarkan pada aturan apa yg sudah dilanggar. Semua sudah punya SOP penanganan pelanggaran," tutupnya.
Editor: Maruly Z