Petugas pelipat suara yang jumlahnya ratusan orang sudah bekerja pada 3 Januari dan selesai 9 Januari lalu di Gedung Graha Pemuda, Tanjung Redeb, Berau.
Proses pelipatan surat suara dimulai sejak jam 07.00 WITA hingga sore hari dan sebanyak 196.063 surat suara yang harus dilipat oleh petugas pelipat surat suara.
Dita, seorang petugas pelipat suara mengeluhkan belum dibayarnya hak mereka tersebut. "Kami hanya diberi kupon, sebagai tanda sudah sudah menyelesaikan pelipatan surat suara. Saya ada 10 kupon," jelas Dita kepada Korankaltim.com Senin (22/1/2024).
Dita juga mengeluhkan tidak transparannya petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau dalam mekanisme potongan pajak sejak awal.
Setiap petugas pelipat suara yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 4 persen dan yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen. "Dari awal kami tidak diberitahu soal berapa persen potongan pajaknya," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Berau Budi Hardianto mengakui kalau petugas pelipat suara belum dibayar. Keterlambatan pembayaran disebabkan anggaran yang diajukan masih dalam proses pencairan. "Belum, infonya anggaran masih proses perncairan karena lumayan besar. Insya Allah Rabu (24/1/2024) mulai dibayarkan," kata Budi.
Terkait dengan potongan pajak tersebut KPU Berau belum mengetahui informasi teknis lapangannya. Namun, terkait pajak PPH untuk anggaran APBN semua sudah diatur sesuai dengan objek yang dipungut, baik secara besaran maupun jenis PPH yang dipungut. "Kalau total anggaran saya belum tahu karena upah pelipat suara perlembar masing-masing jenis pemilihan berbeda-beda nilainya sesuai dengan peraturan dari pusat," sebut Budi.