Sekadar diketahui, Pejuang Sigap yaitu Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera yang direkrut secara selektif oleh pemerintah setempat untuk pembinaan dan penguatan pembangunan kampung.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2021 tentang perubahan Perbup nomor 56 tahun 2018, Pejuang Sigap adalah fasilitator kampung dan koordinator kecamatan yang bertujuan untuk meningkatkan sistem administrasi dan pertanggungjawaban kampung, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam kampung dam mendorong penguatan badan usaha kampung.
Di Berau sendiri belum terbukti adanya Pejuang Sigap yang ikut dalam aktivitas politik praktis dan menyalahgunakan peran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Itu cuma peringatan saja, jangan sampai terlalu ikut kedalam kewenangan Kakam (Kepala Kampung)," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau Tentram Rahayu kepada Korankaltim.com Kamis (18/1/2024).
Dalam kode etik, Pejuang Sigap tidak diperbolehkan mengambil keputusan, melakukan negosiasi diatas keputusan Kakam, terutama menyalahgunakan aset kampung atau dana kampung untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Kami hanya mengingatkan kembali, kalau fungsi Pejuang Sigap itu sebagai fasilitator, pengelola pemerintahan serta fasilitator ekonomi kampung," papar Tentram.
Tentram mengakui beberapa Kakam memiliki keterbatasan, sehingga bergantung kepada Pejuang Sigap hanya saja diingatkan peran pejuang sigap bukan sebagai pembantu umum Kakam.
"Memang ada ketergantungan yang sangat tinggi kepada Pejuang Sigap, pekerjaan Kakam semua dilimpahkan ke mereka padahal Sigap itu cuma ada tiga fungsi saja," tegas Tentram.
"Yang pasti kalau sekarang belum ada, cuma kalau ada catatan pejuang sigap ikut pekerjaan proyek diluar tupoksinya, kami coba melurukan," pungkas Tentram.
Editor: Aspian Nur