Direktur RSUD Dr Abdul Rivai Berau Jusram menjelaskan,m sejak 4 Januari pekan lalu kenaikan sudah berlaku untuk semua poli kesehatan.
Revisi tarif ini ditinjau setiap tiga tahun sekali, namun RSUD Dr Abdul Rivai baru merevisi setelah dua belas tahun dan kenaikan tarif ini baru pertama kali terjadi sejak tahun 2011.
"Kami baru revisi setelah dua belas tahun, pemerintah kabupaten baru menyarankan untuk merevisi tarif sesuai dengan Perda tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Jusram kepada Korankaltim.com Rabu (10/1/2024)
Poses kenaikan tarif tersebut juga tidak serta merta terjadi, namun telah melakukan revisi sejak tahun 2019 karena proses revisi ini sempat terhenti saat pandemi Covid-19. Pemkab juga sudah mengingatkan kalua revisi tidak dilakukan pada tahun ini maka ke depannya akan jauh lebih sulit.
Kenaikan tarif dinilai masih wajar bila menyesuaikan dengan nilai inflasi yang dialami Kabupaten Berau. Bahkan nilai kenaikan tarif tersebut dikatakannya kurang lebih 100 persen. “Kalau dulu dengan tiga ribu rupiah masih bisa makan, tapi kalau sekarang mana bisa. Jadi kami merevisi tarif menyesuaikan dengan unit cost yang digunakan, misalnya tarif rawat jalan poli dulu Rp22 Ribu sekarang Rp36 Ribu,” sebutnya.
Editor: Aspian Nur