Dua pelaku berinisial SL dan FL yang berstatus residivis diamankan bersama barang bukti lima unit sepeda motor yang berhasil mereka curi.
Awalnya Unit Jatanras Polres Berau menangkap SL, pria berusia 30 tahun pada Rabu (2/1/2024) pekan lalu sekitar pukul 18.00 WITA petang hari dikediamannya Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2, Kecamatan Sambaliung. Setelah SL, giliran FL, pemuda berusia 20 tahun, yang diringkus. "Pelaku dua orang," kata Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto kepada media Selasa (9/1/2024) hari ini.
Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, SL dan FL merupakan mantan residivis curanmor dan narkoba tahun 2019 lalu.
Adapun lima motor yang diamankan dari keduanya merupakan aksi yang dilakukan pada Desember 2023 lalu. Satu bulan SL dan FL beraksi lima kali dan mencuri lima motor dari lima lokasi berbeda. "Tanggal 19 Desember pertama kali mereka melakukan pencurian di Bedungun. Tanggal 22 Desember beraksi lagi di Jalan Sambaliung, lalu 24 Desember mencuri motor di Jalan Pulau Panjang,” ujar Ardian.
Setelahnya mereka melakukan dua kali pencurian motor yaitu di Kecamatan Tanjung Redeb sementara yang terakhir 27 Desember di Labanan "Ada 5 kendaraan bermotor. Semuanya kami amankan dari gudang di dekat kediaman yang bersangkutan yaitu di Sambaliung," jelas Ardian lagi.
Kasus curanmor ini sendiri berawal saat Unit Jatanras Polres Berau mendapat informasi dari warga Kecamatan Sambaliung ada sepeda motor warga hilang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui terduga pelaku yaitu SL dan FL mengincar motor yang terparkir dengan tidak terkunci stang. Keduanya memiliki peran masing-masing,, FL memantau situasi di lokasi motor akan dicuri. "SL yang mencuri dengan mendorong motor agak jauh lalu menyambungkan dua kabel agar motor bisa menyala dan dibawa kabur," tambahnya.
Rencananya lima motor yang dicuri dan disimpan dalam gudang milik pelaku itu hendak dijual namun tidak sempat. “Alasan keduanya melakukan pencurian karena memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Keduanya dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Ardian.
Editor: Aspian Nur