ASN di Berau Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas Saat Liburan
1 menit baca554 kali dibaca

Penulis : */Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik ataupun liburan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Berau jelang puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said menegaskan larangan itu berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Berau.
Penggunaan mobil dinas diluar urusan pekerjaan pelayanan kepada masyarakat memang tidak dibenarkan, apalagi kendaraan dinas tersebut dibawa ke luar daerah.
“Kami akan terus memantau karena penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu tidak dibenarkan," ujar Said kepada Korankaltim.com Rabu (27/12/2023).
Selain itu peraturan mengenai penggunaan kendaraan dinas bagi para ASN telah dijelaskan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja yang menjelaskan kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS/ASN. Serta, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. “Jadi untuk pejabat tertentu yang diberikan fasilitas kendaraan dinas, agar bisa menaruh di rumah saja,” ucapnya.
Kendati begitu tidak ada sanksi berat kalua ASN menggunakan kendaraan dinas diluar jam kerja, oknum yang melanggar hanya diminta memperbaiki. “Kalau bisa, saat libur Nataru seperti ini, kendaraan dinas yang sudah di amanahkan disimpan saja di rumah kecuali digunakam untuk keperluan dinas," tutup Said.
Editor: Aspian Nur









