Pasalnya, pengelolaan keuangan kampung harus diimbangi dengan kualitas serta kapasitas penyelenggara, yang mampu melaksanakan fungsi anggaran, memiliki pengetahuan, dan keterampilan secara profesional.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh kepala kampung di Berau agar merencanakan, memanfaatkan, menggunakan, membelanjakan, serta mempertanggungjawabkan keuangan kampung. Seperti, bantuan keuangan pemerintah atau dana transfer meliputi Alokasi Dana Kampung (ADK), Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah atau Provinsi, Pendapatan Asli Desa, sumbangan dan bantuan pihak ketiga serta pendapatan lainnya untuk kepentingan kampung.
"Bantuan dana dari berbagai sumber tersebut dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pembangunan di kampung, agenda pemberdayaan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi angka kemiskinan di kampung," ucapnya, Jumat (15/12/2023).
Selain itu jelasnya, sebagai kepala kampung dituntut untuk berinovasi dan berkreasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK). Tidak hanya mengandalkan sumber-sumber keuangan yang sudah ada, karena dana tersebut bersifat stimulus dan tidak permanen.
Sehingga diperlukan keseriusan dalam menggali potensi SDA kampung dan memaksimalkan aset kampung. Sebagai contoh, Kampung Sumber Agung mampu meraup pendapatan asli kampung (PAK) sebesar Rp1,1 miliar dari aset kampung atau tanah kas desa.
"Untuk itu, laksanakan pemanfaatan anggaran dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Dan konsultasikan kepada OPD dan perangkat yang memiliki kewenangan. Jangan melakukan kegiatan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang sifatnya masih ragu-ragu, bingung, atau tidak paham," tegasnya.
Di samping itu, peran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai unit usaha resmi kampung untuk memaksimalkan PAK yakni dengan menjalin koordinasi dengan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Pendamping Desa, SIGAP, dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pengembangan unit usaha BUM Kampung.
Selain itu, Sri menghimbau untuk segera menginventarisasi, mengamankan, dan mengadministrasikan seluruh aset kampung, baik barang bergerak maupun tak bergerak. Kemudian, khusus yang berupa aset tanah, agar segera disuratkan atau diamankan dalam bentuk Surat Hak Pakai (SHP) milik kampung, dipatok, dan didaftarkan dalam aset kampung agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
"Jangan sampai ada kejadian seperti di Kampung Biatan dengan Kutai Timur yang bersoal tapal batas wilayah. Saya mau semua aset yang dimiliki pemeritah kampung atau daerah dilengkapi adminitrasi dalam bentuk sutar yang sah," tutupnya.
Editor: Maruly Z