Sekretaris BPBD Berau, Yusuf Gunawan mengatakan, RPB merupakan perencanaan terkait penanggulangan bencana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana.
Penyusunan RPB juga merupakan salah satu amanat pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimum Sub Urusan Bencana.
RPB ini dibutuhkan agar penanggulangan bencana dapat berjalan secara tersistematis, terencana, dan terukur, sehingga dapat menurunkan dampak bencana secara efektif dan berkelanjutan. "RPB sendiri dapat dikategorikan sebagai master plan penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah untuk periode lima tahun," ujarnya.
Yusuf menyadari, bahwa keterbatasan sumber daya yang dimilki oleh Kabupaten Berau mengakibatkan pemerintah daerah harus menentukan tingkat prioritas terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Prioritas pilihan tindakan ditentukan berdasarkan tingkat prioritas bencana dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan tingkat kerawanan atau kecenderungan terjadinya bencana tersebut. Dimana, penentuan tingkat risiko didapatkan dari hasil pengkajian risiko bencana, sedangkan tingkat kerawanan atau kecenderungan kejadian didapatkan dari catatan sejarah kejadian bencana yang ada di Kabupaten Berau.
"Prioritas risiko bencana yang ditangani di tingkat Pemerintah Kabupaten Berau adalah banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gelombang ektrim abrasi, dan tanah longsor," tuturnya.
Terdapat lima sasaran RPB Berau untuk lima tahun kedepan, yakni memperkuat pengelolaan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan hutan di kawasan rawan bencana, mengurangi risiko bencana melalui pengelolaan tata ruang dan lingkungan, tersusunnya mekanisme kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana yang efektif, tersusunnya mekanisme sistem pemulihan bencana dan memperkuat pencegahan bencana melalui pengembangan sistem drainase dab pengelolaan sampah.
Lalu, memperkuat mekanisme mitigasi structural Bencana, memperkuat mekanisme kerjasama multipihak serta kapasitas kelembagaan dalam upaya pengurangan risiko bencana.
"Pelaksanaan RPB Kabupaten Berau membutuhkan komitmen kuat secara politis maupun teknis. Beberapa strategi advokasi dalam dokumen ini iharapkan dapat membangun komitmen tersebut secara optimal pada seluruh Pemkab Berau hingga terbangun dan terlestarikannya budaya aman terhadap bencana di tingkat aparatur maupun masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Berau, Sujadi mengatakan Berdasarkan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), Kabupaten Berau adalah wilayah yang rentan terhadap bencana banjir, angin kencang, cuaca ekstrem, kekeringan, maupun kebakaran hutan dan lahan.
Editor: Maruly Z