Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur pemerintahan lingkup kecamatan, kelurahan dan kampung agar memahami mekanisme dari Perda Nomor 5 Tahun 2019.
Sebab, dalam Perda itu, penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ditandatangani oleh camat bukan lagi kepala kampung. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong mengatakan bahwa persoalan penguasaan tanah negara merupakan isu lama.
Menurutnya, persoalan ini sudah lama menumpuk namun baru muncul sekarang. Baik itu masalah tanah dengan sesama masyarakat maupun masyarakat bersama perusahaan. Sehingga, untuk mengurai permasalahan ini pada masa sekarang sebenarnya rumit dan yang benar dari beberapa tahun lalu.
"Karena semua ada aturannya dalam penguasaan tanah ini, bahkan di beberapa tempat lainnya sebagian punya tanah, lainnya yang punya tempat," ungkapnya, Kamis (16/11/2023).
Peri menyebut, memang ada beberapa indikasi surat tanah hanya asal dibuat tanpa melihat isi maksud tujuan. Sehingga permasalahan-permasalahan harus segera diurai, dan diselesaikan. Alhasil pihaknya meminta perlu ada ketegasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta harus mulai dari bawah.
"Mulai dari tingkat kepala kampungnya dan dari pihak BPN-nya," jelasnya.
Termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurutnya harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari tingkat RT, kampung sampai ke BPN. Sebab beberapa yang kita tanya itu malah seolah-olah berjalan sendiri.
"Kita inginkan ada kolaborasi supaya masalah tanah bisa clear," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin