Sosialisasi dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diikuti oleh 13 camat, 10 lurah dan 100 kepala kampung beserta Kasi Pemerintahan di seluruh Berau. Sri Juniarsih mengatakan, sosialisasi Perda ini sangat penting untuk diikuti, khususnya oleh seluruh perangkat kampung, kelurahan dan kecamatan yang ada di Berau.
"Sebab, tidak dapat dipungkiri, persoalan sengket tanah seringkali muncul di masyarakat, khususnya yang menyangkut kepemilikan dan penguasaan atas tanah," ungkapnya.
Kemudian, pemerintah pusat telah mencanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menargetkan pada 2025 mendatang seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat.
Sehingga, sosialisasi ini secara spesifik akan dipaparkan mengenai kawasan-kawasan tertentu yang tidak boleh sembarangan dibuka dan digarap karena dapat berakibat pelanggaran hukum, pedoman penertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara (SKPT).
"Sosialisasi ini juga merupakan wujud konsistensi Pemkab Berau yang senantiasa mendorong legalitas lahan-lahan yang dimiliki masyarakat agar memperoleh kepastian hukum," tuturnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan sehingga mekanisme adminitrasi penguasaan tanah negara di Kabupaten Berau dapat terlaksana secara sistematis berdasarkan peraturan yang berlaku. Sehingga, mengurangi alih fungsi lahan dan sengketa pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur pemerintahan lingkup Kecamatan, Kelurahan dan Kampung agar memahami mekanisme dari Perda Nomor 5 Tahun 2019. "Artinya dalam Perda, bila menerbitkan surat SKPT bukan lagi ditandatangani oleh Camat bukan lagi Kepala Kampung," tuturnya.
Kemudian, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur kecamatan, kelurahan dan kampung agar selalu berhati-hari dalam menerbitkan SKPT. Terutama SKPT yang berada di wilayah kawasan yang tidak dibenarkan untuk diterbitkan SKPT, seperti kawasan lindung, KBK, konservasi atau badan pantai.
"Itu harus hati-hati. Kita tidak bisa menerbitkan surat secara sembarangan, kalau pun harus di terbitkan, harus ada konsultasi dulu dengan dinas teknis terkait. Di Berau sendiri, daerah yang rawan sengketa seperti di Kecamatan Biatan, Segah dan Kelay. Sehingga kita harus hati-hati dalam menerbitkan SKPT," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin