Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Berau, Muhammad Hendratno mengatakan bila melihat situasi kondisi geografis dan jumlah kepadatan rumah dan penduduk, Kabupaten Berau wajib memiliki Damkarmat. “Kita sudah mengkaji, dan kecenderungannya semua mendukung,” ucapnya kepada Korankaltim.com, Jumat (10/11/2023).
Pihaknya telah berupaya untuk pengadaan Damkarmat di Kabupaten Berau, dengan melakukan beberapa kajian. Pasalnya Kabupaten Berau merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi dan intensitas terjadinya bencana alam yang cukup tinggi.
“Jadi kita berupaya dalam satu hingga dua tahun ke depan, semoga bisa disetujui sampai level tertinggi,” tegasnya.
Hendratno menjelaskan, Damkarmat ini nantinya memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub kebakaran yang menjadi kewenangan kota dan tugas tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten atau kota.
Selain itu, fungsi Damkarmat akan lebih fokus pada masalah kebakara pemukiman, lahan dan hutan, sementara untuk BPBD Berau lebih kepada kebencanaanya, seperti banjir dan tanah longsor.
Terlebih, berdasarkan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), Kabupaten Berau merupakan wilayah yang rentan terhadap bencana banjir, angin kencang, cuaca ekstrem, kekeringan, maupun kebakaran hutan dan lahan. Serta memiliki indeks risiko tinggi terhadap ancaman bencana yang menempati skor 202 dengan predikat tinggi.
Belum lagi, potensi bencana seperti gelomang ekstrem, abrasi, gempa bumi, tanah longsor, hingga tsunami. “Tentu kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Sebisa mungkin potensi bencana harus kita cegah sedini mungkin,” ungkapnya.
Sebab, tantagan terhadap penanggulangan bencana akan semakin berat, mengingat intensitas bencana yang terjadi dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Sehingga, menurutnya diperlukan sekitar 400 orang untuk petugas khusus damkar. “Memang butuh waktu lama. Kami upayakan di tahun 2024 dan kita perlukan 400 orang khusus Damkar nantinya,” tutupnya.
Editor: Maruly Z