Salah satu petugas SPBU Bujangga, Kecamatan Tanjung Redeb yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sejak surat edaran bupati terkait dengan penertiban BBM dikeluarkan, pelaku pembelian BBM bersubsidi berulang kali masih dijumpai hampir di setiap SPBU.
Dirinya mengaku, walau sudah tidak mendominasi antrean antara masyarakat umum, namun ada saja cara para pelaku pengetap untuk bisa mendapatkan BBM lebih dari satu kali pengisian. "Dalam sehari ada aja pengetap, cuma tidak pernah putus, ada terus," tegasnya.
Diketahui, dalam surat edarah tersebut menjelaskan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengisi BBM tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.
Selain itu, pengisian BBM yang dilakukan masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat hanya boleh sekali dalam sehari. "Sehari memang sekali. Tapi faktanya ada terus berulang kali pengetap-pengetap antre," katanya.
Tidak hanya BBM eceran yang dilarang diperjualbelikan, berdasarkan isi surat edaran tersebut, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tangki masing-masing kendaraan.
Sementara itu, salah satu penjual BBM eceran di Jalan Murjani II, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Arni menyebut masih menjual BBM jenis pertalite, namun sekarang lebih banyak menyetok jenis Pertamax.
Ia mengaku, hanya melakukan pembelian BBM jenis pertalite satu kali dalam sehari. "Sudah dibatasi sekarang. Jadi lebih banyak jual pertamax," imbuhnya.
Selain itu, harga BBM yang dijual sekarang jauh lebih mahal dari sebelumnya, hal tersebut disebabkan sulitnya mendapat BBM jenis pertalite. "Sekarang paling murah Rp13 ribu untuk pertalite, kalau pertamax Rp16 ribu. Banyak yang beli mengeluhkan harga terlalu mahal," tutupnya.
Sebagai masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian sebagai penjual sembako dan BBM eceran ia meminta agar pemerintah daerah mencarikan solusi yang terbaik.
Editor: Maruly Zainuddin