Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penggunaan Batik Motif Khas Berau, dikatakannya perlu adanya sosialisasi dalam mengaplikasikan penggunaan batik khas Berau.
"Harus ada sosialisasi kepada OPD-OPD (organisasi perangkat daerah), lalu instansi vertikal akan mengikuti," ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Menurut Madri, penggunaan batik khas Berau perlu diberikan jadwal tertentu. Seperti, setiap Kamis dan Jumat wajib menggunakan baju batik khas Berau. Bila direalisasikan dengan konsisten, maka apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah daerah menurutnya tentu dapat berkesinambungan.
Dirinya pun berharap, kebijakan pemerintah daerah dalam penggunaan batik khas Berau tidak hanya diterapkan sesaat. Sebab, bila dilakukan secara konsisten, maka Madri optimis penggunaan batik khas Berau dapat meningkatkan perekonomian pengrajin batik khas Berau.
"Saya yakin, dengan ditetapkan secara konsisten untuk batik khas Berau, pasti UMKM terutama untuk pengrajin batik akan meningkat dan pasti lebih banyak dikenal masyarakat. Tentu ini langkah untuk promosi pariwisata Berau," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin